PENGHAPUSAN
Penghapusan sarana dan prasarana milik Universitas adalah tindakan penghapusan sarana dan prasarana dari daftar inventaris sarana dan prasarana milik Universitas. Penghapusan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Rektor tentang penghapusan sarana dan prasarana
milik Universitas. Penghapusan sarana dan prasarana Universitas dilakukan dalam hal sarana dan prasarana Universitas dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengelola sarana dan prasarana/pengguna sarana disebabkan karena:
a. Pemindahtanganan atas sarana dan prasarana milik Universitas selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
b. Pemusnahan;
c. Sebab-Sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, dan/atau terbakar.
