MITIGASI RISIKO
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Sedangkan risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.
Sarana dan prasarana Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang memadai sangat penting dalam mempersiapkan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana. Mitigasi sarana dan prasarana bertujuan untuk mengetahui kesiapsiagaan perguruan tinggi ditinjau dari sarana dan prasarana dalam menghadapi bencana.





