RENCANA TINDAK LANJUT
Rencana Tindak Lanjut adalah rencana kegiatan yang harus dilakukan pada tahap berikutnya dan dinyatakan dalam satu rangkaian kegiatan yang berkelanjutan. Termasuk didalamnya adalah perubahan-perubahan yang perlu dilakukan, selaras dengan perubahan kebutuhan dan masalah yang akan dihadapi dalam pengelolaan sarana dan prasarana. Dalam rangka melengkapi, menambah, atau mengganti sarana dan prasarana, diperlukan rencana tindak lanjut sebagai berikut:
1. Pengalokasian anggaran untuk pemenuhan sarana prasarana baik akademik maupun non akademik.
2. Peningkatan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi dengan baik.
3. Pembentukan tim hibah untuk mengusulkan bantuan sarana dan prasarana pembelajaran ke kementerian, dinas atau lembaga terkait.
