PERENCANAAN
Perencanaan adalah suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai pada masa yang akan datang serta menetapkan tahapan- tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya.
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sarana dan prasarana. Dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran sarana dan prasarana perlu adanya pemahaman dari seluruh unit kerja terhadap tahapan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana, sehingga koordinasi dan sinkronisasi dalam kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan baik.
Tahap kegiatan
1) Unit Kerja sebagai pengguna sarana dan prasarana merencanakan dan menyusun kebutuhan sarana dan prasarana dalam Daftar Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas.
2) Masing-masing Unit Kerja menyusun Rencana Kebutuhan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana, kemudian menyampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset untuk diverifikasi dan disusun menjadi Rencana Kebutuhan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
3) Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana Unit Kerja disusun berdasarkan standarisasi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Rektor.
4) Setelah RAPB Universitas disahkan, Rencana Kebutuhan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana menjadi Daftar Kebutuhan dan Pemeliharaan untuk satu tahun anggaran;
5) Daftar Kebutuhan Sarana dan Prasarana tersebut disampaikan kepada pimpinan Rektor melalui koordinator pengelola untuk dijadikan panduan dalam pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana.




