Kampus UMP Ramah Difabel

Pemerintah telah membuat kebijakan dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang hak-hak kaum difabel seperti UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama tentang pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pemerintah juga telah meratifikasi konvensi hak-hak kaum Difabel yang tertuang dalam UU No. 19 tahun 2011. Undang-undang ini mengharuskan negara menjamin dan mengakui hak penyandang disabilitas atas pendidikan, baik dari segi sistem dan sifat pendidikan yang inklusif pada setiap tingkatan. Termasuk di perguruan tinggi.
Sementara, di level pendikan tinggi sudah ada juga beberapa regulasi. Pertama, adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan, kedua, Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.

Universitas Muhammadiyah Purwokerto memberikan pelayanan khusus difabel di dalam kampus antara lain bangunan ramah difabel. Bangunan ramah difabel yang memenuhi standar wajib dengan memperhatikan azas  keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian. Standar yang harus dipenuhi meliputi standar ukuran dasar ruang, pintu, ramp, tangga, toilet, pancuran, wastafel, pedestrian, dan tempat parkir. Fasilitas ramah difabel dapat ditemukan di bangunan-bangunan dalam lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto meliputi fakultas, unit dan auditorium.